Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam perhitungan KPR, yaitu:
• Uang muka atau down payment (DP) KPR, yang biasanya sebesar 30% dari harga properti
• Biaya provisi, yaitu biaya balas jasa yang dikenakan bank atas persetujuan kredit
• Pajak pembelian rumah, seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
• Biaya AJB (Akta Jual Beli), yaitu biaya untuk membayar jasa notaris dan pembuatan akta jual beli
• Biaya balik nama, yaitu biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama sertifikat kepemilikan